SuaraJakarta.id - Jumlah sekolah yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertambah 180 sekolah. Kini total 865 sekolah/lembaga yang menggelar PTM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Taryono mengatakan, penambahan itu usai syarat yang diajukan melalui dapodik untuk pelaksanaan PTM sudah terverifikasi.
"Berdasarkan usulan dari sekolah dan kami sudah verifikasi dan sudah mengisi daftar kesiapan menerapkan prokes di dapodik, maka terjadi penambahan sekolah dari mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan juga non formal," kata Taryono.
Taryono merinci, penambahan sekolah yang melaksanakan PTM terbatas itu diantaranya 13 PAUD, 127 TK, 15 SD, dan 23 SMP. Serta terdapat 1 PKBM dan 1 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 12 November: Positif 71, Sembuh 174, Meninggal 0
Taryono pun mewanti-wanti kepada seluruh sekolah, terutama yang baru melaksanakan PTM, untuk menerapkan protokol kesehatan agar tak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Dia meminta, para wali kelas untuk melakukan deteksi dini soal kondisi kesehatan siswa sebelum berangkat ke sekolah, termasuk keluarga dan seluruh orang yang tinggal dalam rumah siswa tersebut.
"Siswa yang masuk sekolah dipastikan keluarganya tidak ada yang terpapar COVID-19 dan anaknya tidak dalam keadaan sakit. Jadi kalau ada keluarga yang sakit, pembantunya sakit, atau lagi isoman mislanya sekalipun anaknya enggak usah sekolah," ungkap Taryono.
"Wali kelas harus merunut dari malam hari sebelum besok siswanya berangkat. Jadi kita awasi terus lebih ketat agar semuanya menjadi sehat," sambungnya.
Dia juga meminta, semua keluarga siswa dan lingkungannya untuk berani jujur soal kondisi kesehatan siswa dan anggota keluarganya. Hal itu sebagai pencegahan adanya penyebaran COVID-19 di sekolah.
Baca Juga:Dituding KPK Tak Kooperatif, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel: Tidak Ada Surat Panggilan
"Memang ini harus kolaborasi semua pihak wali kelas, orang tua siswa, masyarakat RT RW sama-sama memantau dan harus jujur. Karena kalau dalam keadaan sakit atau keluarganya terpapar kan bahaya bisa menularkan ke yang lain. Makanya ini yang ditingkatkan. Wali kelas yang peran sentral dari awal," beber Taryono.
Pengetatan prokes dan kondisi kesehatan siswa dilakukan untuk mencegah adanya kasus COVID-19 di sekolah seperti pelaksanaan PTM dua bulan sebelumnya. Dalam PTM perdana itu, terdapat 43 siswa dan guru yang terpapar COVID-19.
Akibatnya, seluruh sekolah yang sebelumnya melaksanakan PTM dan tanpa ada kasus COVID-19 terjebak di fase pembelajaran adaptasi kebiasaan baru. Sehingga, aktivitas olahraga, ekskul dan kantin sekolah masih dilarang beraktivitas.
"Ada dua kategori PTM, fase adaptasi kebiasaan baru dan kebiasaan baru. Perbedaannya, pada fase adaptasi kantin belum boleh buka, olahraga nggak boleh, belum bisa upacara. Kalau kebiasaan baru boleh dengan prokes yang ketat, namun di Tangsel dan di Banten kantin belum boleh buka. Jadi tetap di masa adaptasi kebiasaan baru. Kenapa? Karena masih ada kasus COVID-19 di sekolah," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah