SuaraJakarta.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebesar 30 persen dari luas wilayah, mustahil terealisasi di Jakarta.
"Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI. Karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik Oemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida, Senin (15/11/2021).
Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH, yang secara angka, lebih luas dibandingkan Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.
Karenanya, Ida mengaku bahwa DPRD DKI telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.
Baca Juga:DPRD DKI: Pembebasan Lahan Hijau di Jakarta Diperkirakan Rp1,7 Triliun
"Kalau daerah penyangga, itu mungkin masih memungkinkan karena lahannya masih luas," ujar Ida.
Diprediksikan untuk pembebasan lahan zona hijau, dibutuhkan dana sekitar Rp 1,7 triliun. Akan tetapi, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Jakarta secara signifikan karena tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.
"Dan tergantung daerah yang lahannya mau dibebaskan. Kalau di Rorotan (Jakarta Utara), NJOP-nya mungkin hanya Rp 1,9 juta sampai Rp 2 juta. Kalau di Jakarta Selatan atau Pusat kan NJOP-nya mahal (sehingga lahan yang bisa dibebaskan hanya sedikit)," tutur Ida.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah mengapungkan wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.
Jika wacana itu terwujud, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH 30 persen bukan untuk DKI Jakarta sendiri, melainkan untuk kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bodetabek, Puncak, Cianjur).
Baca Juga:7 Anak Diduga Keracunan Makanan Pesta Ulang Tahun di Jakarta Utara