Ketua Komisi D DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil

Wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 November 2021 | 11:05 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberikan keterangan selepas Rapat Komisi di Bogor, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). [Dok. DPRD DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebesar 30 persen dari luas wilayah, mustahil terealisasi di Jakarta.

"Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI. Karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik Oemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida, Senin (15/11/2021).

Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH, yang secara angka, lebih luas dibandingkan Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.

Karenanya, Ida mengaku bahwa DPRD DKI telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.

Baca Juga:DPRD DKI: Pembebasan Lahan Hijau di Jakarta Diperkirakan Rp1,7 Triliun

"Kalau daerah penyangga, itu mungkin masih memungkinkan karena lahannya masih luas," ujar Ida.

Diprediksikan untuk pembebasan lahan zona hijau, dibutuhkan dana sekitar Rp 1,7 triliun. Akan tetapi, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Jakarta secara signifikan karena tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.

"Dan tergantung daerah yang lahannya mau dibebaskan. Kalau di Rorotan (Jakarta Utara), NJOP-nya mungkin hanya Rp 1,9 juta sampai Rp 2 juta. Kalau di Jakarta Selatan atau Pusat kan NJOP-nya mahal (sehingga lahan yang bisa dibebaskan hanya sedikit)," tutur Ida.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah mengapungkan wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.

Jika wacana itu terwujud, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH 30 persen bukan untuk DKI Jakarta sendiri, melainkan untuk kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bodetabek, Puncak, Cianjur).

Baca Juga:7 Anak Diduga Keracunan Makanan Pesta Ulang Tahun di Jakarta Utara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak