Pemprov DKI Bahas Pergub Atur Skala Upah Pekerja Masa Kerja di Atas Setahun

UMP ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 22 November 2021 | 22:39 WIB
Pemprov DKI Bahas Pergub Atur Skala Upah Pekerja Masa Kerja di Atas Setahun
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah (kanan) kepada awak media di Jakarta, Senin (22/11/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Meski begitu, ia menampik apabila struktur dan skala upah yang keluar dari hasil pembahasan itu nantinya disebut subjektif karena penentuannya juga mempertimbangkan indikator data yang dikeluarkan instansi berwenang.

"Insya Allah seobjektif mungkin dengan data yang dikeluarkan oleh badan berwenang terhadap data-data terkait masalah pertumbuhan ekonomi," katanya.

Meski begitu, Andri tidak secara spesifik menyebutkan apakah indikator dalam penetapan struktur dan skala upah itu juga mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun, ia menjelaskan pengalaman misalnya KHL tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun aturan pergub tersebut.

Baca Juga:Datangi Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Jatim 2022 Direvisi

"Pengalaman lalu nanti kita bisa jadikan referensi untuk menyusun rambu, aturan, ketentuan dalam penyusunan pergub skala upah, tapi seperti apa dan bagaimana nanti tunggu saja pergub-nya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini