4 Fakta Penangkapan Ketua LSM Kepas Lakukan Pemerasan pada Anggota Polri

Penangkapan Ketua LSM Tamperak itu dilakukan di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 November 2021 | 08:05 WIB
4 Fakta Penangkapan Ketua LSM Kepas Lakukan Pemerasan pada Anggota Polri
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan di kantornya yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore. [Dok. Polres Metro Jakarta Pusat]

"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.

2. Ancam Diviralkan

Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.

Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam.

Baca Juga:Lakukan Pemerasan, Ketua LSM Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III DPR RI

"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap-menyuap itu. Anggota satgas kami ini justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia.

3. Marah-Marah

Berdasarkan informasi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat, Penagean sempat mendatangi sejumlah lembaga lainnya sambil marah-marah dan mengancam memviralkan di media sosial.

Hengki mengatakan, bahkan Penagean juga sempat mendatangi Mabes Polri.

"Yang datang pakai celana pendek ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian yang marah-marah di Kementerian Keuangan, yang marah-marah di Mabes Polri. Itu sebenarnya salah satu modus yang dilakukan untuk membuat takut, karena dia memviralkan," kata Hengki.

Baca Juga:Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Hengki mengungkapkan, saat melakukan pemerasan kepada korban, Penagean mengancam akan melakukan hal yang sama dengan sejumlah kasus yang diklaimnya sempat dia viralkan di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak