BNN Jakarta Utara Bongkar Peredaran Narkoba 508 Gram Sabu di Kampung Bahari

"Kami dapat informasi masyarakat melalui aplikasi Si Pitung terkait rencana peredaran narkotika yang dilakukan pria berinisial AF," kata Bambang.

Erick Tanjung
Selasa, 23 November 2021 | 16:40 WIB
BNN Jakarta Utara Bongkar Peredaran Narkoba 508 Gram Sabu di Kampung Bahari
Ilustrasi--Polisi menangkap bandar narkoba jenis sabu. (Suara.com/Yaumal)

Termasuk sangkaan hukuman subsider yakni Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini