SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta warga Tangsel tidak merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara berlebihan.
Sebab, dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan. Dia juga meminta agar tak ada pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022.
Sedangkan, pelaksanaan ibadah Natal dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang sangat ketat.
"Semua aktivitas yang mengundang keramaian harus dibatasi,” kata Benyamin saat ditemui dalam sebuah acara di Serpong, Tangsel, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:Pemkot Tangsel Siap Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pengunjung Mal Dibatasi
Benyamin mengatakan, potensi meningkatnya kasus COVID-19 bisa terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan prokes ketat.
"Masyarakat juga harus tetap menerapkan prokes ketat karena ancaman COVID-19 masih nyata," ungkapnya.
Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel siap menerapkan PPKM Level 3 nasional pada Desember mendatang.
Nantinya akan diberlakukan pengetatan mobilitas warga guna menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Nataru.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang
"Kita akan melakukan pengetatan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 semua daerah terapkan PPKM Level 3 lagi," ujarnya.
Benyamin mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Forum Kepala Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersiap menerapkan PPKM Level 3 di Tangsel.
"PPKM-nya kita akan melakukan pengetatan dalam Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 semua daerah terapkan PPKM Level 3 lagi," katanya di Serpong, Rabu (24/11/2021).
Pembatasan Pengunjung Mal
Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel masih menyusun aturan pembatasan yang akan diberlakukan saat momen Nataru nanti. Salah satunya soal pembatasan jumlah pengunjung mal.
"Mal akan dibatasi jumlah pengunjung. Seperti pengetatan yang sebelumnya, itu kita batasi 25-40 persen, nanti akan kita lihat perkembangan kasusnya. Kalau kasusnya tinggi lagi, kita akan batasi 10 persen saja. Kalau pertumbuhan hariannya bagus, mungkin saja 25-30 persen (dari kapasitas) jumlah pengunjungnya," papar Benyamin.
Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu bakal diberlakukan selama selama 10 hari sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ini demi mencegah meningkatnya kasus COVID-19 akibat perayaan Nataru.