Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir

Riri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah dengan korbannya adalah keluarga Nirina Zubir.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 November 2021 | 21:06 WIB
Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
Eks ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJakarta.id - Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga (ART) di keluarga Nirina Zubir, akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait laporan yang dibuatnya soal dugaan penyekapan oleh kakak Nirina Zubir.

Diketahui, Riri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah dengan korbannya adalah keluarga Nirina Zubir.

"Itu laporan dari Polda terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan laporan lagi," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Riri, kata Avrilendy, melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadlan, dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan atau Penyekapan.

Baca Juga:Dana Pinjaman Tak Cair, Alasan ART Ubah Kepemilikan Aset Ibu Nirina Zubir

Meski begitu, Avrilendy belum mau menjelaskan secara rinci terkait latar belakang kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan eks ART Nirina Zubir itu.

Satu hal yang pasti, kata Avrilendy, polisi dalam waktu dekat akan memeriksa Riri sebagai pelapor walaupun dia telah berstatus tersangka di kasus mafia tanah.

"Tetap bisa diperiksa, tetap bisa, walau statusnya tersangka di kasus lain, tapi berhak juga buat laporan," kata Avrilendy.

Artis Nirina Zubir mengaku dirugikan Rp 17 miliar akibat ulah mafia tanah yang ternyata adalah orang dekat keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.

"Kurang lebih Rp 17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga:Riri Khasmita Balik Laporkan Adik Nirina Zubir Atas Tuduhan Penyekapan

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang di antaranya, yakni Riri Khasmita, suaminya dan satu oknum notaris.

Nirina mengungkapkan, Riri Khasmita adalah orang dekat di keluarganya yang bekerja sebagai asisten untuk ibunya yang berusia lanjut.

"Dia ini adalah seseorang yang ibu saya kasih kehidupan baik, bukan keluarga kami, saudara atau apapun lain. Tapi ibu saya masih punya hati untuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, tapi ternyata timbal balik yang diberikan oleh dia adalah memalsukan surat ibu saya yang dikira hilang," ujarnya.

Saat Nirina menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya, diketahui bahwa surat tanah tersebut telah berpindah tangan dengan tidak sepatutnya.

"Tapi ternyata begitu kita jalankan, investigasi, segala macam, akhirnya ujungnya ia mengakui bahwa itu tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang dan mendoktrin ke ibu saya bahwa itu hilang, itu hilang," katanya

Setelah memberikan sugesti bahwa surat tanah itu hilang, tersangka Riri kemudian menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut.

Namun bukannya membantu, Riri bersama komplotannya malah memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan.

Atas kejadian tersebut, Nirina Zubir melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021 dan langsung ditangani oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi, sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan korban, Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372 dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini