KSPI: Kami Minta Pak Anies Dalam Waktu 3x24 Jam Cabut SK Gubernur tentang UMP

Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 November 2021 | 16:23 WIB
KSPI: Kami Minta Pak Anies Dalam Waktu 3x24 Jam Cabut SK Gubernur tentang UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi sejak Kamis (18/11/2021) siang di depan Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Ratusan massa buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut SK Gubernur tentang Penetapan UMP Jakarta 2022.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Keputusan UMK 2022 Ada di Tangan Gubernur, Buruh: Kita Sayang Ridwan Kamil Kok

Ratusan massa buruh kemudian membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WIB.

Ratusan massa buruh dari KSPI dan aliansi serikat pekerja lainnya melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). [ANTARA/Menteri Dwi Gayati]
Ratusan massa buruh dari KSPI dan aliansi serikat pekerja lainnya melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). [ANTARA/Menteri Dwi Gayati]

Jalan Merdeka Selatan yang sebelumnya ditutup sementara, kini telah dibuka kembali. Arus lalu lintas pun terpantau lancar. Begitu juga dengan kedua ruas Jalan Merdeka Barat di sekitar Bundaran Patung Kuda, yang kini sudah dibuka.

Massa buruh dari KSPI dan aliansi buruh lainnya juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini