Anies Akan Terbitkan Aturan PPKM Baru Libur Natal dan Tahun Baru

Jadi pak Kajati, Pangdam, kapolda, Wagub dan jajaran melakukan pertemuan untuk membahas tentang libur nataru serta pengendalian covid, ujar Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 25 November 2021 | 18:15 WIB
Anies Akan Terbitkan Aturan PPKM Baru Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (istimewa)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mereka membahas soal persiapan jelang libur natal dan tahun baru atau Nataru serta pengendalian penularan Covid-19.

Anies menjelaskan, nantinya pada saat masa libur Nataru 24 Desember sampai 2 Januari, Pemerintah Pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga sudah membuat aturan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. Nantinya, Anies menyebut pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

"Jadi pak Kajati, Pangdam, kapolda, Wagub dan jajaran melakukan pertemuan untuk membahas tentang libur nataru serta pengendalian covid yang ada di sekitar tanggal tersebut," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies menyebut nantinya akan ada aturan baru terkait penerapan PPKM level 3 di masa libur Nataru. Regulasi dibuat untuk menyesuaikan dengan pelaksanaannya di ibu kota.

Baca Juga:Enggan Ditanya Wartawan Soal Formula E, Anies Milih Bicara di Podcast Deddy Corbuzier

"Jadi Jakarta nanti akan membuat peraturan Gubernur menterjemahkan. Dengan nanti ada beberapa hal yang spesifik yang terkait urusan Jakarta yang belum tentu sudah dirangkum dalam instruksi Mendagri," ujarnya.

Rencananya Pergub tersebut akan diterbitkan pada 1 Desember mendatang. Waktu yang tersisa dianggap cukup untuk melakukan sosialisasi.

"Pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait jakarta yang nanti akan diumumkan," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak