Pelajar SMP di Tangsel Tawuran Usai Peringati Hari Guru, Satu Siswa Diamankan Bawa Sajam

Mereka sengaja membuat janji tawuran melalui media sosial Instagram.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 November 2021 | 21:43 WIB
Pelajar SMP di Tangsel Tawuran Usai Peringati Hari Guru, Satu Siswa Diamankan Bawa Sajam
Ilustrasi tawuran - Tawuran pelajar SMP pecah di Tangsel usai memperingati Hari Guru di sekolah. [Antara]

SuaraJakarta.id - Tawuran dua kelompok pelajar SMP terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi itu dilakukan usai mereka mengikuti peringatan Hari Guru, Kamis (25/11/2021).

Kanitreskrim Polsek Pamulang Iptu Iskandar membenarkan adanya tawuran pelajar itu. Insiden itu terjadi di Jalan Siliwangi, di depan Pamulang Square, Tangsel, sekitar pukul 15.30 WIB.

Iskandar mengatakan, tawuran tersebut melibatkan sejumlah pelajar SMP PGRI 1 Ciputat dengan SMPN 9. Mereka sengaja membuat janji tawuran melalui media sosial Instagram.

"Iya tadi ada tawuran di depan Pamulang Square. Mereka janjian tawuran di Instagram," kata Iskandar saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Kocak, Kejutan Hari Guru Mendadak Hening Gara-Gara Confetti Bomb Macet

Iskandar menerangkan, diperkirakan ada lebih dari 25 pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka kemudian bubar dan kabur usai diamankan oleh sejumlah warga di lokasi sekitar.

Namun, satu diantaranya berhasil diamankan. Bahkan, pelajar tersebut kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.

"Dia diamankan karena bawa sajam. Dia sudah diamanin massa. Kita datang ke sana sudah pada kabur, bubar," ungkap Iskandar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iskandar menyebut, kedua kelompok pelajar itu sengaja melakukan tawuran.

"Nggak ada masalah, cuma mereka kumpul-kumpul, janjian tawuran, jadi tawuran. Enggak ada masalah apa-apa. Mereka tawuran di Hari Guru, bukannya berprestasi malah ribut, aneh-aneh aja pelajar," paparnya.

Baca Juga:Tawuran Geng Motor vs Pelajar di Medan Pecah, 11 Orang Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelajar tersebut terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ncaman hukuman 12 tahun penjara. Tetapi akan kita pertimbangkan nanti sama pimpinan, apakah cukup pembinaan atau apakah lanjut proses hukum," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak