"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ncaman hukuman 12 tahun penjara. Tetapi akan kita pertimbangkan nanti sama pimpinan, apakah cukup pembinaan atau apakah lanjut proses hukum," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah