Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik di Jakarta

Kerugian keuangan negara atas kasus korupsi tersebut sebesar Rp 1.360.811.580.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 November 2021 | 23:42 WIB
Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik di Jakarta
Buronan korupsi Kejari Sorong berinisial BT dijemput mobil tahanan Kejati Papua Barat di Bandara Rendani, Manokwari, Jumat (26/11/2021). [ANTARA/Hans Arnold Kaspia]

SuaraJakarta.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT, tersangka dugaan korupsi proyek Perluasan Jaringan Listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono membenarkan Tim Tabur Kejati Papua Barat menangkap BT di salah satu rumah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11) kemarin.

"Jumat siang tadi tersangka BT sudah tiba di Manokwari dikawal ketat Tim Tabur Kejati Papua Barat menggunakan salah satu maskapai komersial," kata Rudy Hartono.

Ia menyatakan bahwa penangkapan BT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.

Baca Juga:Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di PT PDS Rp 13,1 miliar, Begini Modusnya

Rudy mengatakan BT berperan sebagai pihak ketiga atau Pelaksana Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.360.811.580.

Ia mengatakan bahwa proses penyidikan pecahan perkara (splitsing) ini sempat terhambat, karena tersangka BT tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong.

"BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," katanya.

Karena tak patuh, ujar Rudy, sehingga Kejari Sorong menetapkan BT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pencarian diintensifkan bekerjasama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung.

"Kerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung, kami berhasil menangkap tersangka BT dari tempat pelariannya di Jakarta Selatan. Dari Kejati Papua Barat di Manokwari tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga:Perangkat Desa di Lebak Jadi Tersangka, Uang APBDes 2020 Rp 661 Juta Dikorupsi

Rudy menyebutkan bahwa tersangka BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak