Ketua F-Gerindra DPR: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban UMKM

Kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 27 November 2021 | 03:05 WIB
Ketua F-Gerindra DPR: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban UMKM
Ketua F-Gerindra DPR yang juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)

"Di satu sisi ada 'political will', tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per-tanggal 1 Januari 2022 melalui Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan larangan tersebut karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).

Dia menilai ketika CPO naik, maka akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar sehingga untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan. [Antara]

Baca Juga:Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Bikin Pelaku UMKM Kian Susah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak