UMK Tangsel 2022 Naik Rp 50 Ribu, KSPSI Kecewa dan Ancam Mogok Kerja Massal

Kenaikan UMK Tangsel merupakan tertinggi tak hanya di Tangerang Raya, tapi juga di Provinsi Banten.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:48 WIB
UMK Tangsel 2022 Naik Rp 50 Ribu, KSPSI Kecewa dan Ancam Mogok Kerja Massal
Ilustrasi uang. Kenaikan UMK Tangsel 2022 mencapai besaran Rp 50 ribu.

"Kami dari serikat pekerja sedang lakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kawan-kawan lain untuk melakukan aksi perlawanan terhadap keputusan UMK 2022 ini. Kemungkinan besar kami akan lakukan mogok besar-besaran atau mogok kerja secara massal. Hal ini sedang kami koordinasikan," tandasnya.

Dengan keputusan tersebut, UMK Tangsel kini menjadi Rp 4.280.214,51 dari yang sebelumnya Rp 4.230.792,65.

Kenaikan UMK Tangsel merupakan tertinggi tak hanya di Tangerang Raya, tapi juga di Provinsi Banten. Bahkan, Kota Tangerang hanya naik 0,56 persen dan Kabupaten Tangerang tak ada kenaikan sepeser pun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:KPK Telusuri Aset Milik Sejumlah Pihak Diduga Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak