Saat dalam perjalanan ke rumah korban, M berusaha kabur dengan cara melompat dari flyover. Akibatnya pelaku mengalami patah kaki dan tangan.
"Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," ujarnya dia.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"(Dengan) ancaman empat tahun penjara," jelas Faruk.
Baca Juga:Dijanjikan Sembuh Ternyata Ketut Samiada Penipu Ulung Berkedok Spiritual di Buleleng