Jadi Pencemar Paracetamol, Dinas LH DKI Tutup Saluran Limbah 2 Pabrik Farmasi di Jakut

Publik sempat digegerkan dengan temuan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta dan Ancol.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 01 Desember 2021 | 20:15 WIB
Jadi Pencemar Paracetamol, Dinas LH DKI Tutup Saluran Limbah 2 Pabrik Farmasi di Jakut
Petugas Dinas LH DKI Jakarta menyegel saluran limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara yang kedapatan jadi penyebab pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta. [Dok. Dinas LH DKI Jakarta]

Ketidaktaatan yang dilakukan oleh PT.B dan MEF ialah kegiatan atau usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan dan tak memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.

"Air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL)," katanya.

Asep menjelaskan, pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

Ke depannya, PT. B dan MEF wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas LH DKI Jakarta.

Baca Juga:Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Pabrik yang Terbukti Cemari Teluk Jakarta

"Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B dan MEF,” pungkas Asep.

Diketahui, publik sempat digegerkan dengan temuan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta dan Ancol. Pihak Dinas LH juga telah melakukan penelitian dan dipastikan air mengandung zat untuk obat demam itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini