Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat 2 Jam Hadiri Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Atas keterlambatan tersebut, majelis hakim memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Desember 2021 | 21:29 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat 2 Jam Hadiri Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (2/12/2021).

Sidang sempat molor selama dua jam dari jadwal yang ditetapkan.

Molornya sidang lantaran dua terdakwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telat hadir. Keduanya seharusnya menjalani sidang pukul 10.00 WIB.

Terkait ini, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatkan, kliennya mengalami gangguan pencernaan saat hendak ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:Pengacara Tak Kenal Cowok Kekar yang Kawal Nia Ramadhani Saat Sidang

"Bu Nia sama Pak Ardi sempat 'mules-mules'. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja," kata dia.

Kuasa hukum pasangan selebriti sekaligus terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Kuasa hukum pasangan selebriti sekaligus terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Atas keterlambatan tersebut, majelis hakim memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.

"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," lanjutnya.

Hakim juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini.

Baca Juga:Kuasa Hukum Nia Ramadhani Bantah Saksi soal Penggeledahan Saat Penangkapan

"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini