SuaraJakarta.id - MF dan C, bandar narkoba pelaku penabrak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Lukas Marbun, terancam hukuman mati.
Keduanya disebut akan memasok sabu di wilayah Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat, keduanya kabur dan menabrak Iptu Lukas.
Setelah berhasil kabur, polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum
Awalnya polisi hanya berhasil menemukan mobil jenis Daihatsu Sirion berwarna hitam, mobil yang dikendarai pelaku saat menabrak Iptu Lukas.
Kendaraan itu ditemukan di daerah Beber, Cirebon, Jawa Barat. Saat diamankan, di dalam mobil ditemukan satu karung berisi sabu.
Dari temuan itu, polisi terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap C di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.
![Mobil jenis Daihatsu Sirion yang digunakan pelaku bandar narkoba saat menabrak Iptu Lukas Marbun dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/03/31001-bandar-narkoba-tabrak-polisi.jpg)
Dari hasil interogasi, C mengaku bukan yang mengendarai mobil saat menabrak Iptu Lukas.
"Tersangka C menyampaikan yang bawa mobil dan menabrak anggota kami adalah tersangka MF," ujar Panji.
Baca Juga:Tiga Narapidana Bandar Narkoba Asal Sumut Diterbangkan ke Lapas Nusakambangan
Dari informasi itu, polisi mengejar MF dan berhasil menangkapnya di wilayah Jawa Tengah.
- 1
- 2