Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sebelum melaksanakan gelar perkara pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi tambahan
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 06 Desember 2021 | 09:29 WIB
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT TransJakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).