Dalam perkara ini Adji dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara akibat ulahnya membunuh Yossi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Adji merupakan seorang residivis.
Dia pernah dipenjara terkait kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Sementara dalam perkara ini, kata Tubagus, penyidik mempersangkakan Adji dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Periksa Pengurus PP Terkait Demo Anarkis di DPR
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Kenalan di MiChat
Adji ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12) siang di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:Mulan Jameela dan Ahmad Dhani dari Luar Negeri, Polda Metro: Tak Ada Pelanggaran Karantina
Zulpan menuturkan kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.