Sementara itu, penerapan ganjil genap di lokasi wisata juga masih sama, yakni di pintu masuk Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
![Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/23/60033-putar-balik-ganjil-genap-di-ragunan.jpg)
Ganjil genap di tiga lokasi wisata di Jakarta itu diterapkan pada 17-19 Desember 2021, lalu 24-26 Desember 2021, dan 31 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis @dishubdki dikutip SuaraJakarta.id.
Baca Juga:Terapkan PPKM Level 1 dan Pembatasan Nataru, Anies: Jangan Lengah