Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha

Keputusan itu merevisi penetapan UMP Jakarta 2022 sebelumnya yang hanya naik 0,84 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:36 WIB
Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen. Atau menjadi Rp 4.641.854.

Keputusan itu merevisi penetapan UMP Jakarta 2022 sebelumnya yang hanya naik 0,84 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.

Anies mengatakan, keputusan UMP Jakarta naik 5,1 persen telah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Baca Juga:Revisi UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4,641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tidak Turun

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Jakarta selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.

Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Baca Juga:Negosiasi Diterima, Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP Jakarta 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini