Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha

Keputusan itu merevisi penetapan UMP Jakarta 2022 sebelumnya yang hanya naik 0,84 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:36 WIB
Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak