Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha
Keputusan itu merevisi penetapan UMP Jakarta 2022 sebelumnya yang hanya naik 0,84 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:36 WIB

BERITA TERKAIT
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
01 April 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
07 April 2025 | 18:35 WIB WIBTerkini