Anies: Pengusaha Bisa Rasakan, Kalau Pakai PP No 36/2021 Kenaikan UMP Terlalu Kecil

"Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," ujar Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 19 Desember 2021 | 18:15 WIB
Anies: Pengusaha Bisa Rasakan, Kalau Pakai PP No 36/2021 Kenaikan UMP Terlalu Kecil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.

Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

Baca Juga:Anies Mau Digugat Apindo karena Revisi UMP, Wagub DKI Berharap Musyawarah Dulu

"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini