Resmikan Gereja Immanuel sebagai Cagar Budaya, Anies: Bisa Dipakai untuk Natal Tahun Ini

Anies mengatakan, rampungnya revitalisasi Gereja Immanuel jadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 Desember 2021 | 07:05 WIB
Resmikan Gereja Immanuel sebagai Cagar Budaya, Anies: Bisa Dipakai untuk Natal Tahun Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel sebagai bangunan cagar budaya di Jakarta, Senin (20/12/2021) petang. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

SuaraJakarta.id - Gedung Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) atau Gereja Immanuel diresmikan sebagai bangunan cagar budaya setelah selesai direvitalisasi, Senin (20/12/2021).

Peresmian gereja yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin sore tersebut dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan, rampungnya revitalisasi Gereja Immanuel jadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19.

Kini, bangunan itu langsung dapat digunakan untuk menyambut umat Kristiani yang merayakan Hari Natal pada akhir pekan ini.

Baca Juga:Lepas Keberangkatan Kontingen PWNU DKI Jakarta ke Muktamar NU, Begini Pesan Anies

Anies menjelaskan, dalam sejarahnya, gereja tersebut dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk.

"Setelah proklamasi kemerdekaan, nama gereja ini diubah menjadi Gereja Immanuel tahun 1948, pada saat didirikan GPIB. Kini, setelah direvitalisasi, kita semua berbahagia karena bisa digunakan untuk menyambut Natal tahun ini," katanya.

Gereja Immanuel, kata dia, bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia karena siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan.

"Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan," katanya dikutip dari Antara.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, revitalisasi Gereja Immanuel merupakan pekerjaan panjang yang dilakukan semua tim dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga:Meski Nanti Kalah di PTUN, Apindo Tetap Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen

Status Cagar Budaya Gereja Immanuel ini juga sebagai pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.

Adapun GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.

Sementara itu, bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini