Meski Nanti Kalah di PTUN, Apindo Tetap Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen

Aturan yang bakal diikuti adalah Keputusan Gubernur sebelumnya yang menaikkan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 20 Desember 2021 | 20:40 WIB
Meski Nanti Kalah di PTUN, Apindo Tetap Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP Jakarta di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelaporan ini lantaran Anies telah merevisi nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ketua Umum Apindo DKI Jakarta, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, jika nantinya pun kalah di PTUN, pihaknya tetap tidak mau mengikuti aturan Anies terkait kenaikan UMP Jakarta 2022 itu.

Hariyadi menyatakan, aturan yang bakal diikuti adalah Keputusan Gubernur sebelumnya yang menaikkan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Baca Juga:Anies Baswedan Disebut Sosok Pemimpin Masa Depan Indonesia

Sebab, aturan sebelumnya itu dinilai sudah benar karena mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sudah clear kita tidak setuju. Dalam Pergub yang melalui dewan pengupahan daerah sudah keluar SK Gubernur 21 November. Tadi yang Pak Nurzaman bilang, namanya revisi kalau salah. Ini enggak ada yang salah dengan prosesnya,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Hariyadi pun tidak terima dengan nilai UMP Jakarta yang telah direvisi. Ia menilai Anies mengubahnya karena mendapatkan desakan dari para buruh yang berulang kali melakukan unjuk rasa di Balai Kota.

“Berubah itu karena tekanan. Bahaya negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan. Kita-kita tidak seperti itu. Kita harus lihat secara lebih holistik, secara tatanan aturan yang ada,” ungkapnya.

Ia menilai formula pengupahan yang diatur dalam PP 36/2021 sudah jelas. Anies tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang sudah diatur itu.

Baca Juga:Asosiasi Pengusaha Ingatkan Keputusan Anies Naikan UMP Bisa Jadi Catatan Saat Mau Nyapres

“Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya ada aturannya melalui PP 36, tata cara perhitungannya ada. Jadi itu bukan perkara kita debat-debatan mau berapa,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini