Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini 7 Poin Gugatannya

Gugatan tersebut dilakukan terkait pemecatan dirinya usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2020 lalu.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:14 WIB
Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini 7 Poin Gugatannya
AKBP Benny Alamsyah saat masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan itu merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.

"Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers terkait kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS, Selasa (7/12/2021). [ANTARA/Fiandi Sjofjan Rassat]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021). [ANTARA/Fiandi Sjofjan Rassat]

Menurut Zulpan, pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu sudah sesuai prosedur.

Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru

"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak