Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan itu merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.
"Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers terkait kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS, Selasa (7/12/2021). [ANTARA/Fiandi Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/07/13951-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-endra-zulpan.jpg)
Menurut Zulpan, pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu sudah sesuai prosedur.
Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru
"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.