Mantan Mendikbud itu menilai seharusnya UMP Jakarta bisa lebih besar dari yang ditetapkan di awal. Dia pun meneken kenaikan UMP 0,85 persen karena beralasan tenggat waktu penentuan.
Akhirnya, Anies mengumumkan nilai UMP 2022 direvisi jadi Rp 4.461.854. Nilai ini naik 5,1 persen atau Rp 225.667.
Meski demikian, kebijakan Anies merevisi nilai UMP 2022 justru mendapatkan penolakan dari pengusaha. Mereka bahkan berencana melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies menuturkan, keputusan merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 berasal dari perasaannya yang terganggu melihat hasil formula UMP yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36
Formula ini menghasilkan angka kenaikan UMP 0,85 persen. Anies mengaku heran, disaat kondisi perekonomian mulai pulih akibat pandemi, kenaikan UMP menghasilkan angka yang kecil.
"Tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan?" ungkap Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
"Karena itulah kita kaji dari inflasi dan pertumbuhan (ekonomi), sehingga akhirnya keluar angka 5,1 persen," lanjut dia.