Yulianto menuturkan, pelaku begal itu sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Pelaku beralih profesi jadi begal diduga untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan cara cepat.
"Kebutuhan ekonomi, enggak punya duit coba-coba jadi begal. Ngamen kan hitungannya nggak jelas. Kalau begal satu motor sejuta kan berasa," tutur Yulianto.
Atas kasus pembegalan itu, terancam pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Viral Petugas SPBU Curangi Konsumen di Tangsel, Pengawas: Sudah Dipecat