"Di kasus ini pasal 82 karena pelaku adalah anak maka pemberian sanksi tambahan satu pertiga tahun itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia dan hukuman seumur hidup tidak berlaku," kata Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi saat ditemui di waktu yang sama.
Bejat, Remaja di Cengkareng Cabuli 9 Bocah
Pencabulan ini sudah dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga 2021.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Desember 2021 | 18:08 WIB

BERITA TERKAIT
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
15 April 2025 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
16 April 2025 | 21:11 WIB WIBTerkini