Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi

Anies resmi merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,641.854.

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Desember 2021 | 15:29 WIB
Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa soal UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan jatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.

Diketahui, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor Tahun 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

Dengan diterbitkannya Kepgub tersebut, maka Anies resmi merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,641.854.

Kepgub 1517/2021 tersebut telah diteken Anies pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta

Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti kenaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Hal itu tertuang dalam dictum keenam Kepgub 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan diktum keenam, dikutip SuaraJakarta.id, Senin (27/12/2021).

Dalam diktum ketiga, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Sementara, pada diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga:Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan

"Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," kata Anies.

Berdasarkan Kepgub itu, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.

Di samping itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Dengan terbitnya Kepgub soal revisi UMP Jakarta 2022 itu, maka Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 di mana kenaikan UMP hanya 0,8 persen, dicabut dan tidak berlaku lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini