Berdasarkan Kepgub itu, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.
Di samping itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Dengan terbitnya Kepgub soal revisi UMP Jakarta 2022 itu, maka Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 di mana kenaikan UMP hanya 0,8 persen, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca Juga:Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta