Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu

Sang istri dijajakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan menyasar korban melalui aplikasi kencan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Desember 2021 | 17:46 WIB
Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada awak media terkait kasus pencurian mobil modus prostitusi, Senin (27/12/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Tarif Kencan

Aldo menuturkan, saat VP beraksi di dalam kamar, sang suami JS menunggu di luar hotel bersiap membawa mobil.

"Mobil yang dicuri oleh pelaku kemudian dijual ke penadah di Jepara, Jawa Tengah, harganya Rp 28,5 juta," tuturnya.

Aldo menyebut, korban dan pelaku yang menjadi PSK baru pertama kali bertemu. Mereka sepakat melakukan persetubuhan di hotel dengan harga yang sudah disepakati di aplikasi.

Baca Juga:Dikejar Massa dan Terpental Tabrak Polisi Tidur, Begal di Tangsel Tewas Usai Jambret HP

"Korban bayar pelaku untuk melakukan kencan dengan tarif Rp 250 ribu," sebutnya.

Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)
Ilustrasi prostitusi online.

Lima Buron

Aldi juga menyebut, dalam kasus pencurian ini tak hanya melibatkan pasutri tersebut. Mereka memiliki jaringan penjual dan penadahnya.

Hingga kini sudah ada empat orang yang diringkus. Selain VP dan JS, polisi meringkus ZS (30) dan IM (42). Sementara pelaku lainnya, A (40), E (40), dan A (40) masih buron.

"Lima pelaku lainnya ini sebagian perantara penjual dan penadah. Mobil curiannya akan dijual lagi ke pembeli di Semarang," paparnya.

Baca Juga:Cerita Mantono, Pegawai Muslim di Gereja Santo Laurensius Tangsel: Indahnya Toleransi

Tersangka VP yang berperan menjadi PSK, disangkakan pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini