SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan akan memindahkan rel trem peninggalan zaman Belanda yang ditemukan di proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota.
Hal itu disampaikan Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Silvia Halim dalam webinar yang digelar virtual, Senin (27/12/2021).
Silvia mengatakan, rel trem zaman Belanda itu akan dipindahkan dan disimpan.
"Pembahasan sudah berjalan cukup panjang terkait bagaimana kita mau menangani temuan ini dari pemindahan, termasuk penyimpanannya," kata Silvia, dikutip Antara.
Baca Juga:Ditemukan Trem Peninggalan Belanda di Proyek MRT, Wagub DKI: Akan Dipindahkan
Silvia mengungkapkan, rel trem zaman Belanda itu tepatnya ditemukan di bawah jalur TransJakarta atau di Jalan Pintu Besar Selatan.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya sudah melakukan asistensi atau pendampingan terhadap kegiatan yang dilakukan MRT, khususnya penggalian atau penemuan cagar budaya.
"Saya telah menugaskan Kepala Bidang Perlindungan dan Kepala Unit Pengelola Pusat Konservasi Cagar Budaya untuk melakukan asistensi dan pendampingan kepada PT MRT," kata dia.
Iwan mengapresiasi MRT yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
UU itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menemukan benda atau bangunan atau struktur yang diduga cagar budaya, wajib melaporkan pada instansi yang berwenang.
Baca Juga:Benteng Peninggalan Balanda di Bandung Ini Diyakini Simpan Harta Karun
Rel trem peninggalan Belanda yang diperkirakan dibangun sekitar tahun 1800-an tersebut ditemukan saat penggalian di kedalaman 15-110 sentimeter (cm) dari permukaan jalan.
Arkeolog memperkirakan rel trem di proyek MRT tersebut mengarah ke Stasiun Kota.