Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menganggap praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya sebagai hal yang wajar dalam negara hukum.
"Yoo enggak ada, enggak apa-apalah. Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, itu proses biasa," kata Supardi, Selasa (28/12). [Antara]