Didit Wijayanto Wijaya yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 November 2021, karena menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno menyebutkan sidang perdana praperadilan atas termohon Didit Wijayanto Wijaya sudah dilaksanakan.
Namun, karena pihak termohon tidak hadir, hakim tunggal prapedilan Alimin Ribut Sujono menunda sidang selama satu minggu.
"Sidang tadi sudah dilaksanakan, namun yang hadir dari pihak pemohon saja, sementara pihak termohon belum hadir," kata Haruno.
Baca Juga:LPEI Gandeng Kadin Beri Pelatihan Ekspor Garap Pasar Global
Haruno menambahkan, persidangan ditunda hingga Senin, 10 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menganggap praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya sebagai hal yang wajar dalam negara hukum.
"Yoo enggak ada, enggak apa-apalah. Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, itu proses biasa," kata Supardi, Selasa (28/12). [Antara]