Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka LPEI Ditunda

Kecewa tidak hadirnya pihak termohon.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Januari 2022 | 04:05 WIB
Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka LPEI Ditunda
Petugas membawa Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi LPEI keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan kejaksaan, Rabu dini hari (1/12/2021). [Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung]

"Kalau perkara pokoknya limpah, bahasa KUHAP itu jika perkara pokok Pasal 21 dan Pasal 22 telah diperiksa di pengadilan, maka praperadilannya gugur. Ini ditunda seminggu, apa pun bisa terjadi," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Antoni berharap minggu depan berkas perkara pokok kliennya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) dan belum digelar di sana. Sebab, inti proses praperadilan ini untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia terpenuhi dan tidak ada sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Antoni menyebutkan, kliennya menggugat praperadilan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.

"Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan," ujarnya pula.

Baca Juga:LPEI Gandeng Kadin Beri Pelatihan Ekspor Garap Pasar Global

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipantau di Jakarta, Senin, gugatan praperadilan atas nama Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2021.

Didit Wijayanto Wijaya yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 November 2021, karena menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno menyebutkan sidang perdana praperadilan atas termohon Didit Wijayanto Wijaya sudah dilaksanakan.

Namun, karena pihak termohon tidak hadir, hakim tunggal prapedilan Alimin Ribut Sujono menunda sidang selama satu minggu.

"Sidang tadi sudah dilaksanakan, namun yang hadir dari pihak pemohon saja, sementara pihak termohon belum hadir," kata Haruno.

Baca Juga:LPEI Bawa UKM Indonesia ke Expo 2020 Dubai

Haruno menambahkan, persidangan ditunda hingga Senin, 10 Januari 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini