SuaraJakarta.id - Pelaku jambret telepon genggam di Pasar Rebo, Jakarta Timur yang sempat viral di media sosial dibekuk polisi. Pelaku seorang pemuda 27 tahun berinisial AJ, sementara korban remaja putri berusia 16 tahun.
"Dalam waktu 1x 24 jam, tersangka bisa kami tangkap atas nama AJ di Jalan Trikora juga di Pasar Rebo," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat konferensi pers, Rabu (5/1/2022).
Dia mengatakan penjambretan terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang masih di bawah umur langsung membuat laporan ke Polsek Pasar Rebo.
Saat kejadian, ternyata aksi AJ terekam kamera CCTV. Hal itu pun menjadi alat bagi polisi untuk mengungkap identitas AJ.
Baca Juga:Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Karena Sopan, Netizen: Bukan Karena Kasusnya
"Jadi Kanit Reskrim membuntuti," ujar Budi.
Tak butuh waktu lama AJ ditangkap di kediamannnya di kawasan Pasar Rebo. Darinya diamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor Mio merah, pakaian yang dia kenakan saat menjambret, dan handphone merek Vivo milik korban.
Kepada polisi AJ mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan.
"Pengakuan pelaku baru sekali, tapi mungkin ada tempat-tempat lain. Masih kami dalami karena biasanya pelaku seperti itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, AJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Baca Juga:Dipekerjakan Dalam Proyek Sumur Resapan, Sejumlah Warga Bidara Cina Mengaku Belum Dibayar
Seperti pemberitaan sebelumnya, penjambretan yang dilakukan AJ viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
- 1
- 2