Dapat Rp 139 Juta per Bulan, Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik Rp 26,42 Miliar

Satu anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,67 miliar per tahun.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:04 WIB
Dapat Rp 139 Juta per Bulan, Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik Rp 26,42 Miliar
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 26,42 miliar di tahun 2022. Dalam satu bulan, tiap anggota dewan ini mendapatkan Rp 139 juta.

Kenaikan gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kemendagri menetapkan evaluasi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Jika di total, 106 anggota DPRD DKI dalam satu tahun mendapatkan Rp 177 miliar.

Baca Juga:Mau Cecar Soal Formula E, DPRD DKI Bakal Panggil Ahmad Sahroni

"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp 177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp 26.425.780.000," demikian bunyi keputusan Mendagri, dikutip Kamis (6/1/2022).

Pada tahun 2021 anggaran gaji dan tunjangan untuk Anggota DPRD DKI adalah Rp 150,94 miliar.

Dengan kenaikan ini, maka satu anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,67 miliar per tahun.

Dalam satu tahun ini, gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI terbagi dalam tujuh pos anggaran.

Di antaranya, uang representasi Rp 3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar, tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng hingga Telur Naik, DPRD DKI Bakal Panggil Anak Buah Anies

Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar, tunjangan reses Rp 6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp 102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar,

Khusus bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, terdapat dana operasional pimpinan DPRD tahun 2022 sebesar Rp 676,8 juta. Angkanya tidak berubah dari anggaran tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini