SuaraJakarta.id - Nama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dinilai cocok untuk mengisi jabatan Penjabat atau Pj Gubernur DKI hingga 2024 mendatang, selepas jabatan Anies Baswedan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Menanggapi hal itu, Kasatpres Heru Budi Hartono mengatakan masa jabatan Anies masa lama.
Di samping itu, menurutnya masih banyak calon-calon yang lebih pantas dari dirinya.
Baca Juga:Ditanya soal Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser, PDIP Sebut Nama Kasetpres Heru
"Masa jabatan Gubernur DKI masih akhir tahun 2022 dan masih lama tentunya banyak calon-calon yang mungkin lebih pantas," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Lebih jauh, Heru menyebut jabatan Pj Gubernur umumnya akan diisi pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
"Biasanya dari pejabat Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Diketahui, sebelum menjadi Kasetpres, Heru Budi Harono menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu Heru juga pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) serta pernah menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara.
Baca Juga:Belain Anies Baswedan, Musni Umar Malah Dapat Serangan Telak
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut nama Kasetpre Heru Budi Hartono menjadi salah satu orang yang coco mengisi posisi Pj Gubernur DKI.
Pasalnya, Heru memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014 dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta pada 2015.
"Kalau secara pribadi, Pak Heru baik. Penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke," ujar Gembong kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Kendati demikian, Gembong menyebut belum tentu Heru terpilih. Ia juga masih belum mengetahui akan mendukung siapa untuk kandidat Pj Gubernur DKI.
"Apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kan kita enggak tahu," ucapnya.
Selain itu, pemilihan Pj Gubernur DKI merupakan kewenangan Kemendagri. Nantinya Kemendagri akan mengirimkan nama untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.