SuaraJakarta.id - Berkas perkara kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik pun telah menyerahkan Olivia Nathania kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang.
"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti, artinya saudari OI sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau tahap 2," kata Endra, Jumat (7/1/2022).
Dengan diserahkannya Olivia kepada jaksa, maka proses hukum dari pihak kepolisian telah tuntas.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar
Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah penetapan Olivia sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca Juga:Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.