Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS

Olivia Nathania akan segera diserahkan ke Kejati DKI Jakarta usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:23 WIB
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS, Olivia Nathania ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Putri dari penyanyi lawas, Nia Daniaty itu diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka Olivia Nathania akan segera diserahkan ke Kejati DKI Jakarta usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyerahan tanggung jawab, yakni penyerahan tersangka dan barbuk kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dijadwalkan terkait dengan persidangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Berkas Lengkap, Kasus Anak Nia Daniaty Segera Disidang

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021 lalu. Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan rekrutment CPNS.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto ketika itu menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai Rp 9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olivia Nathania dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp 25 juta hingga Rp 156 juta. Namun, setelah uang ditransfer mereka tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Raf lagi-lagi berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi meski tak kunjung dipenuhi.

Baca Juga:Penyidikan Rampung, Terungkap Cara Olivia Nathania Tipu Korban CPNS

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Penyidik akhirnya memutuskan menetapkan Olivia Nathani sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," jelas Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini