Pemprov DKI Jakarta Siapkan Seluruh Puskesmas untuk Pemberian Vaksin Booster, Lansia Jadi Prioritas

Syarat mendapatkan vaksinasi booster adalah sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Januari 2022 | 22:06 WIB
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Seluruh Puskesmas untuk Pemberian Vaksin Booster, Lansia Jadi Prioritas
Pelaksanaan vaksinasi lansia di SMA 113 Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (3/3/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan seluruh Puskesmas untuk melayani vaksin booster di mana kelompok lanjut usia (lansia) menjadi prioritas dalam program vaksinasi yang dimulai besok, Rabu (12/1/2022).

"Kami siapkan sesuai dengan kesiapan kami di lapangan untuk menginformasikan kepada Puskesmas siap menerima vaksinasi booster pada lansia," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Widyastuti menambahkan, warga lansia atau kelompok rentan dapat mendatangi Puskesmas di wilayah masing-masing untuk menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

"Nanti kami lihat seberapa banyak sasaran bisa sempat hadir, karena dibutuhkan alur yang lebih rapi. Karena kasihan lansia kalau tidak diatur dengar rapi. Intinya teman-teman Puskesmas sudah siap," katanya.

Baca Juga:Vaksin Booster untuk Lansia dan Kelompok Rentan di Jakarta Utara Dimulai Besok, Ini Syaratnya

Adapun syarat mendapatkan vaksinasi booster adalah sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menggratiskan pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksinasi dosis ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Presiden Jokowi.

Pemberian vaksin booster dinilai penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi.

Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penerapan secara darurat (Emergency Use Authorization) dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca dan Zifivax.

Baca Juga:Besok Mulai Vaksinasi Booster, Menkes Budi Pastikan Stok Vaksin Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak