Tak Kapok, 2 Residivis Jaringan Internasional Ditangkap di Tangerang, Barang Bukti 25 Kg Sabu

Kedua residivis ini menyembunyikan barang bukti sabu seberat 25 kg di dalam sound system mobil yang telah dimodifikasi.

Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Januari 2022 | 18:40 WIB
Tak Kapok, 2 Residivis Jaringan Internasional Ditangkap di Tangerang, Barang Bukti 25 Kg Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penangkapan dua kurir narkoba jaringan Internasional, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (17/1/2022). [SuaraJakarta.id/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional di Kabupaten Tangerang pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, kedua pelaku dengan inisial RH (29) dan AIE (25) merupakan residivis kasus serupa.

"Dari pengungkapan yang kita lakukan, kita menangkap dua orang, di mana dua orang tersebut adalah residivis. Mereka baru selesai menjalankan pidananya selama 4 tahun di lapas yang sama," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).

Ady juga mengatakan, dalam upaya mengelabuhi petugas, kedua residivis ini menyembunyikan barang bukti sabu seberat 25 kg di dalam sound system mobil yang telah dimodifikasi.

Baca Juga:Selebriti dalam Gulungan Narkoba: Polisi dan BNN Bantah Sudah Punya List, Artis Tak Ingin Profesi Mereka Disalahkan

"Kita menemukan modus bahwa paket-paket sabu ini itu disimpan di dalam mobil jenis Honda Civic yang dikamuflase bagian speaker-nya untuk menyimpan 25 kg," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu yang disimpan dua bandar narkoba jaringan internasional di bagasi mobil sedan. [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]
Polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu yang disimpan dua bandar narkoba jaringan internasional di bagasi mobil sedan. [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

Kedua pelaku ini, kata Ady, sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Ada sekitar lima kendaraan roda dua, dan enam gerobak untuk berjualan, serta satu buah kios permanen yang ditabrak oleh pelaku saat hendak melarikan diri.

"Ada sekitar 5 buah motor yang ditabrak, kemudian ada gerobak dorong untuk jualan ada 6 dan ada 1 kios permanen yang rusak," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, 112, 111, dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga:Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Dicopot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini