Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan

Keluarga komika Fico Fachriza segera mengajukan permohonan rehabilitasi.

Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Januari 2022 | 22:10 WIB
Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini