Jalani Proses Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Begini Jawaban Ardhito Pramono soal Kondisi Kesehatannya

Ardhito Pramono dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Januari 2022 | 13:40 WIB
Jalani Proses Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Begini Jawaban Ardhito Pramono soal Kondisi Kesehatannya
Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono saat hendak dibawa ke BNNP DKI Jakarta oleh penyidik guna proses asesmen, Selasa (18/1/2022). [Suara.comFaqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono akan menjalani serangkaian proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) DKI Jakarta.

Asesmen ini dalam rangka proses rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono yang diajukan pihak keluarga.

Kuasa hukum Ardhito, Adit mengatakan, proses asesmen dilakukan guna mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

"Hari ini rencananya mau dibawa ke BNNP untuk menjalani serangkaian proses asesmen," ujarnya kepada awak media, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan

Sementara itu, Ardhito mengaku dalam keadaan sehat selama menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Sehat-sehat," ujarnya sembari menuju mobil petugas.

Selain didampingi kuasa hukum, dan penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Ardhito Pramono juga didampingi sang istri, Jeanne Sanfadelia.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) pekan lalu.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir pil penenang berjenis Alprazolam.

Baca Juga:Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Kakek Korban Mafia Tanah

Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan Ardhito Pramono untuk memesan barang haram tersebut.

Pelantun lagu Fine Today itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Ardhito Pramono dipersangkakan dengan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini