Pelantun lagu Fine Today itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Ardhito Pramono dipersangkakan dengan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan