SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia), Wiyanto Halim (89), di Kecamatan Cakung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). Motif tersangka melakukan pengeroyokan lansia karena terprovokasi adanya teriakan maling.
"Para tersangka ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah terprovokasi karena adanya teriakan maling, sehingga emosi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (25/1/2022).
"Luapan emosi inilah yang tanpa mereka sadari bahwa orang yang dihadapi adalah lansia," Endra menambahkan, dalam rilis kasus pengeroyokan lansia di Polres Metro Jakarta Timur.
Zulpan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut tidak memiliki kaitan latar belakang dengan korban pengeroyokan.
"Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.
Kronologi Pengeroyokan
Kasus pengeroyokan lansia ini bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling," katanya.
Teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
"Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai mengikuti membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir di Pulo Kambing Cakung," tutur Zulpan.
Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan mengatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan lansia tersebut.