Tanahnya Diduga Dicaplok Pembangunan Mall, Pedagang Cilok di Tangsel Tuntut Ganti Rugi, Sempat Ngadu ke Jokowi

Perwakilan tim hukum Bintaro Jaya Xchange Mall Irfan mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:48 WIB
Tanahnya Diduga Dicaplok Pembangunan Mall, Pedagang Cilok di Tangsel Tuntut Ganti Rugi, Sempat Ngadu ke Jokowi
Papan nama kepemilikan lahan keluarga Yatmi yang diduga dicaplok untuk pembangunan mall, Kamis (27/1/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Ratusan warga menggelar aksi demo di depan Bintaro Jaya Xchange Mall, Tangerang Selatan (Tangsel) hingga menutup akses jalan setempat, Kamis (27/1/2022). Mereka menuntut pembayaran lahan yang diduga dicaplok oleh pengembang.

Tanah yang menjadi polemik itu diklaim milik keluarga almarhum Alin bin Embing, dibuktikan dengan Letter C seluas 11.320 meter persegi.

Yatmi (57) yang mengaku sebagai ahli waris mengatakan, tanah keluarganya itu dikuasai pengembang sejak 2010. Saat itu tengah dilakukan pembangunan mall dan tanah milik keluarganya terdampak.

"Yang saya pegang girik atas nama Alin Bin Embing luasnya 11 ribu meter lebih," kata Yatmi ditemui di lokasi demo, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:Adukan Nasib ke Presiden Jokowi, Puluhan Petani Jalan Kaki dari Sukabumi Selatan ke Istana Merdeka

Ibu tiga anak yang sehari-hari berjualan cilok dan es di depan Puskesmas Kampung Sawah itu menuturkan, semula tak bakal menduga bahwa tanah keluarganya itu bakal dicaplok pengembang.

Kemudian pada 2010 mulai dilakukan pengurukan untuk pembangunan mall. Saat itu pihaknya memasang plang papan nama soal kepemilikan lahan.

Sayangnya, plang tersebut tak bertahan lama. Berkali-kali dipasang pun tetap hilang.

"Awalnya anggapan saya tanah tuh enggak bakal hilang, jadi saya diemkan saja. Pas 2010 diuruk baru saya mulai pendekatan ke lurah. Enggak ada pemberitahuan tiba-tiba diuruk, saya pasang plang, dua tiga hari hilang, dipasang lagi hilang lagi," ungkapnya.

Saat itu, Yatmi dan keluarga mulai mendatangi pihak kelurahan untuk meminta penjelasan dan bukti tanahnya sudah berpindah tangan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan keluarga pemilik tanah.

Baca Juga:Bicara Sosok Potensial Pimpin IKN, Pengamat Blak-blakan: Magnet Jokowi Berpeluang Bersaing dengan Magnet Anies

Sayangnya, proses itu tidak mudah. Yatmi tak pernah mendapat tanggapan jelas dari pihak kelurahan. Dia kemudian nekat mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berkunjung ke Masjid Bani Umar di Pondok Aren pada 2019.

"Sebelum mengadu ke presidan, pihak kelurahan masih bungkam, tapi saya bisa ketemu presiden di Masjid Bani Umar saat bagi-bagi sertifikat PTSL, data saya diambil presiden, akhirnya mulai ditanggapin," ungkap Yatmi.

Namun, jalannya menuntut pembayaran lahan kepada pengembang tidak mudah. Yatmi bersama keluarga dan pengacara kemudian melakukan demo pada 2019 dan hasilnya pun nihil.

Kini, Yatmi dan keluarga kembali demo dengan massa yang lebih banyak. Pantauan SuaraJakarta.id, banyak massa demo membantu Yatmi dan pengacara menuntut pembayaran lahan.

"Tuntutan saya cuma minta lahan milik keluarga saya yang dikuasai pengembang dibayar," tegasnya.

Kuasa Hukum Yatmi, Harun Mangkubn mengaku, pihaknya sudah menempuh berbagai proses mulai dari Badan Pertanahan Nasional Tangerang Selatan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kami menagih komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui Irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk menyegel Mal ini. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan sehingga kami turun lagi ke jalan," ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan tim hukum Bintaro Jaya Xchange Mall, Irfan mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

"Tentunya kami punya bukti-bukti lengkap atas seluruh izin bangunan dan kepemilikan lahan ini. Tapi tentu kami tidak bisa memberikan ini ke pihak lain, kecuali melalui mekanisme hukum formil," pungkasnya.

Aksi demonstrasi warga itu kemudian bubar setelah sekira lima jam meluapkan tuntutannya. Mereka bubar setelah adanya kesepakatan pertemuan kembali paling terakhir 15 Februari 2022.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini