"Kami targetkan membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 pada Maret 2022 karena Februari akan fokus menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," tuturnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan perlunya masa kampanye selama 120 hari, karena termasuk keharusan untuk penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik.
"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari," kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1).
![KPU RI menggodok aturan kampanye di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019). [Suara.com/Ria Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/15/42696-rapat-kampanye-pemilu-kpu.jpg)
Dengan pertimbangan terkait regulasi tersebut, lanjutnya, maka ketentuan masa kampanye dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan sudah selaras untuk dilakukan selama 120 hari.
Baca Juga:Pengamat Sebut Ahok Cocok Jadi Kepala Otorita IKN Dibanding Anies Baswedan: Sosok Tangan Besi
"Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," tambahnya.