Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence, Imigrasi Jakut: Banyak yang Sembunyi di Kamar

Dua WNA Nigeria terbukti overstay dan segera dideportasi ke negaranya pada Sabtu besok.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 21:59 WIB
Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence, Imigrasi Jakut: Banyak yang Sembunyi di Kamar
Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu. [Dok. Humas Imigrasi Jakut]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias Residence lantas mendata dokumen tinggal para WNA itu.

"Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar," kata dia, Jumat (28/1/2022).

Sandi mengungkapkan 18 WNA itu terdapat tujuh orang menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan terdiri dari lima warga Nigeria, satu warga Pantai Gading, dan satu warga Senegal.

Baca Juga:Anies Baswedan Sebut JIS Bakal Lebih Baik dari Old Trafford, 3 WNA Afrika Kabur dari Razia Satpol PP

Sedangkan 11 warga lainnya belum diketahui status kewarganegaraan karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," tutur Sandi.

Sandi menyatakan petugas imigrasi akan mendalami dan memeriksa data warga negara asing itu melalui database imigrasi.

Dia menegaskan jika terdapat bukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka petugas akan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Sandi menduga 18 WNA tersebut melanggar Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajiban menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dengan pelanggaran melebihi batas waktu dari izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Baca Juga:Hindari Razia Satpol PP, 3 WNA Afrika Kabur dan Terjebak di Atap Gedung di Pasar Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua WNA Nigeria terbukti kelebihan tinggal (overstay) dan segera dideportasi ke negaranya pada Sabtu besok.

Sementara itu, Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan para warga negara asing itu menjalani tes usap COVID-19 dengan hasil negatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak